Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dan Akta Pendirian CV, yang meliputi
Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
Penetapan nama CV;
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuat perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
Saat mulai dan berlakunya CV;
Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu :
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau intansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
Sumber : http://www.legal4ukm.com/prosedur-pendirian-cv/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar