Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps. 32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Contoh : kita dapat
temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki
lapisan sosial tertinggi di lingkungannya , maka orang itu juga akan
mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati ,
dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka
memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu
kembali terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, kesamaan
derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam
mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat
dari hal ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil
terhadap sesame manusia marilah berbagi terhadap sesame, berlaku adil
untuk mencapai semuanya.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang
lain. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh,
semua adalah sama. Dengan bertoleransi pastinya kita akan saling
menghargai satu sama lain, menghargai hak dan kewajiban masing-masing
dengan begitu akan terciptanya kedamain dan ketentraman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar